Setoran Modal Dalam Bentuk Tunai Oleh LPS Ke Century Patut di curigai


Sayangnya audit BPK mulai meriksa hanya darI priode merger yaitu 2005, walaupun disinggung masalah Chinkara Capital sebagai salah satu pemegang saham CIC , begitu mudah diberi persetujuan oleh BI untuk mengakuisisi bank Danpac dan bank Pikko pada bulan nop 2001. Padahal Chinkara tidak memenuhi syarat sebagai investor bonafide.

Didalam tulisan saya “Deal of the Century” saya mundur kebelakang ke thn 2000 ketika CIC mendapatkan pembiayaan GSM102 sebesar $950jt atas rekomendasi serta back up BI. Menjadi pertanyaan besar ada apa sampai mendapat support yang demikian besar di saat industri perbankan nasional sedang terpuruk dan dilakukan proses restrukturisasi perbankan secara nasional. Sumber dana praktis tidak ada kecuali dari BLBI dan obligasi rekap. Patut diduga bahwa CIC melakukan praktek perbankan yang miring sehingga bisa mendapatkan pembiayaan GSM 102 yang sejatinya adalah trade financing menjadi pembiayaan tetap selama 3 tahun.
Apa yang dikemukakan BPK mengenai banyaknya kemudahan dari BI serta deviasi terhadap aturan merger pada tahun 2005, kemudian kewajiban BC yang di cuek bebek adalah merupakan suatu AKIBAT dari keterlibatan petinggi BI dengan CIC dalam persoalan GSM102, serta pembelian SSB peringkat rendah sejak thn 2000. Program GSM-102 danPL-416 menjadi skandal yang memalukan bagi indonesia di mata asing pastinya melibatkan pejabat BI sebegitunya menghalalkan segala cara melabrak rambu2 kontrol yang ada sampai terjadinya merger menjadi BC. Permasalahan bukannya selesai malah menjadi bola salju, ini akibat dari investasi dalam instrumen yang semi bodong di carry over at face value kedalam neraca BC merger.Para pemegang saham dan pengelola utama CIC yg kemudian menjadi Century begitu leluasa melakukan acrobat financing di depan hidung BI dari mulai merger sampai thn 2008, tidak lain sebabnya telah mengantongi pejabat BI yang terus tereret eret sejak thn 2000. Apa yang terjadi kemudian kita semua sudah tau. Hari ini dikejutkan lagi dengan fakta bahwa ternyata dari dana penyertaan modal LPS sebesar 6,7T, sebanyak 5,2T adalah dalam bentuk tunai yang disetorkan secara bertahap:

Tahap I. 2,7T disetor sebanyak 6x sejak 24 nov – 1 Des 2008. Semua cash.
Tahap 2. Rp. 2.2T disetor sebanyak 13x. Dari tgl 9 Des- 30 Des 2008 kesemuanya dalam bentu tunai kecuali tgl 23 Des sebesar 445mliyr dlm bentuk SUN.
Tahap3 . Rp.1,1T sebanyak 3x setoran tgl 4 dan 24 febr 2009 dalam bentuk SUN 1T dan tunai 150milyar.
Tahap 4 Rp.630m setoran tunai 1x tgl 24 july 2009.

BPK menyajikan angka tersebut dalam laporannya, namun tidak dibahas masalah keganjilan bentuk setoran tunai.

Penyertaan modal dalam bentuk tunai yang begitu besar memberi peluang untuk menghilangkan jejak, singkatnya uang tunai masuk kedalam brandkas bank dengan entry pembukuan meng kredit pos penyertaan modal LPS, selanjutnya uang tunai bisa ditenteng keluar oleh pemegang saham atau pihak terkait lainnya cukup dengan membukukan sbg pencairan deposito, atau yang lebih canggih lagi yaitu menghapus bukukan transaksi back to back kredit dengan bank koresponden di luarnegeri yg sudah terjadi sebelumnya.
Laporan audit indendent BC thn 2008-2009 menyatakan bahwa hampir seluruh placement BC maupun surat berharga telah dijaminkan pada Saudi International Bank dan Credit Suisse Singapore untuk fasilitas credit kepada pihak ketiga. Atas fasilitas tersebut telah dilakukan eksekusi atau di lakukan setting off pada bulan Mei 2009, sehingga saldo placement, deposito dan surat berharga yang telah dijaminkan menjadi nihil. Disinilah kemudian alur dari aliran dana menjadi terputus karena terhenti pada penarikan secara tunai yang tidak meninggalkan paper trail sehingga sulit untuk menditeksi siapa yang menerima.

Dugaan saya alasan yang akan dikemukakan mengapa penyertaan modal LPS dilakukan dalam bentuk tunai kurang lebih berkisar “ mengantisipasi akan ada rush ”. Alasan ini tidak masuk akal karena settlement untuk nasabah century yang benar2 nasabah dengan saldo dibawah 2m dapat dilakukan melalui Mandiri dengan transfer atau pemindah bukuan. Dijaman IT dan real time transaksi perbankan melalui jaringan yang sudah established , tindakan menyetor dalam bentuk tunai merupakan indikasi yang kuat menambah kecurigaan masyarakat bahwa dibalik bail out BC terdapat suatu konspirasi besar yang perlu di usut secara seksama sampai tuntas ke akar akarnya. Once and for all menjadi pelajaran bagi semua pemegang amanah bahwa kini bukan saatnya lagi membohongi rakyat dengan segala jargon dan terminologi keuangan untuk mencari pembenaran. Kali ini ungkapkanlah kebenaran para pemberi amanah sudah haus akan itu.

Hai orang orang yang beriman janganlah kamu menghianati Allah dan Rasul dan jangan menghianati yang diamanatkan kepadamu padahal kamu mengetahui.
(QS AL ANFAAL:27